DPRD Sumut Berharap Seleksi KPID Tidak Seperti Seleksi KI

- Editorial Team

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara sedang berjalan dimana peserta sudah melewati tahapan kedua yakni ujian tes potensi yang menghasilkan 33 nama yang dinyatakan lulus untuk masuk ke tahap selanjutnya.

Pada saat yang hampir bersamaan, saat ini seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara juga akan segera berlangsung dimana jadwal pendaftaran sudah diumumkan mulai tanggal 6 Agustus 2021 mendatang.

Diketahui proses akhir yang menjadi penentuan siapa calon terpilih dalam dua komisi ini akan berada di Komisi A DPRD Sumatera Utara. Namun, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto sudah menyatakan bahwa ia sangat berharap pelaksanaan seleksi untuk calon KPID Sumut tidak berlangsung seperti seleksi di KI Provinsi Sumut.

Hal ini disampaikannya setelah menerima beberapa keluhan dari peserta terkait pelaksanaan ujian yang dilakukan menggunakan aplikasi zoom.

“Kita akan mengawal seluruh proses seleksi KPID agar tidak ada masalah,” katanya, Jumat (6/8/2021).

BACA JUGA  Tutup Safari Ramadhan, PDIP Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim dan Pedagang Pakaian Bekas

Hendro mengaku menerima keluhan atas pelaksanaan ujian KI Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan secara daring. Dimana peserta mengikutinya menggunakan aplikasi zoom. Dalam ujian tersebut, peserta harus menjawab soal menggunakan microsoft word.
Sedangkan soal ditampilkan oleh panitia lewat aplikasi share screen.

Keluhan muncul karena panitia tidak memperlihatkan soal secara utuh, melainkan hanya nomor per nomor dan peserta tidak diizinkan untuk melihat kembali soal yang sudah terlewat padahal sesi tersebut merupakan sesi untuk menjawab soal pilihan berganda.

Seharusnya peserta ujian berhak memperoleh soal secara utuh, sehingga strategi untuk mengerjakan soal yang dianggap “lebih mudah” dapat dilakukan lebih dahulu dibanding soal yang lebih sulit.

Keluhan lain yang disampaikan oleh peserta menurut Hendro yakni pelaksanaan ujian ini sangat rawan dari sisi pengawasan. Sebab praktik ‘joki’ sangat berpotensi terjadi mengingat pengawasan dipastikan tidak maksimal.

BACA JUGA  Ketua Pewarta Apresiasi Kapolda Sumut Terima Penghargaan dari KPK

Selanjutnya, keluhan juga berupa adanya indikasi pemaksaan ujian dilakukan secara daring dengan alasan waktu ujian berlangsung saat adanya kebijakan PPKM Darurat di Kota Medan. Dimana menurut peserta hal ini seharusnya dapat diatasi dengan membagi peserta yang total berjumlah 63 orang pada beberapa ruangan dengan memperhatikan jarak.

Hal ini dinilai efektif sebab pada awalnya tim seleksi sempat mengumumkan pelaksanaan ujian tatap muka dengan syarat peserta wajib menunjukkan hasil tes swab PCR untuk memastikan tidak terjadi penularan covid-19 di lokasi ujian.

Keluhan atas pelaksanaan seleksi KI Sumut tersebut menurut Hendro menjadi masukan bagi Komisi A DPRD Sumut untuk memastikan tidak terjadi pada seleksi KPID Sumut.

“Sesuai informasi yang kami peroleh dari timsel KI Sumut, ujiannya memang menyesuaikan kebijakan pusat, diarahkan kepada daring. Namun untuk proses calon KPID tiga tahun ke depan ini, kami sudah memanggil timsel hari Selasa kemarin, kami sudah memastikan tahapan-tahapan itu sesuai dengan kaidah dan mekanisme Peraturan KPI No.1/2015. Kami cek pasal per pasalnya sudah oke,” ujarnya.

BACA JUGA  Propemperda 2026 Disepakati, Bupati Sitaro Tegaskan Arah Regulasi Pro-Rakyat dan Berkelanjutan

Hal kedua kata Hendro, Komisi A juga telah melihat persiapan umum dan persiapan khusus sesuai Peraturan KPI dimaksud.

“Kita berharap dan berdoa semoga PPKM ini tidak diperpanjang lagi. Sehingga proses seleksi ini bisa langsung, tidak daring lagi. Kami terus monitoring proses ini,” pungkasnya. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru