Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) untuk Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 berlangsung khidmat di Ruang Rapat DPRD, Rabu (31/12/2025).
Sambutan Bupati Kepulauan Sitaro pada agenda strategis tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Drs. Denny Kondoj, M.Si, mewakili Bupati yang berhalangan hadir secara langsung.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Djon Ponto Janis, SH, para Wakil Ketua mengikuti secara hybrid, anggota DPRD, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta insan pers.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh unsur pemerintahan dan legislatif dapat mengikuti rapat paripurna penetapan Propemperda Tahun 2026.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 merupakan instrumen perencanaan pembentukan regulasi daerah yang disusun secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” demikian kutipan sambutan Bupati yang dibacakan Sekda.
Propemperda Tahun 2026 difokuskan pada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri atas 13 usulan Pemerintah Daerah dan 2 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Di bidang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah mengusulkan tiga Ranperda strategis, yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Ranperda APBD Tahun 2027.
Ketiga Ranperda tersebut disebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas keuangan serta kesinambungan fiskal daerah.
Selanjutnya, pada bidang penataan pemerintahan dan kelembagaan daerah, Propemperda memuat Ranperda Perubahan atas Perda tentang Perangkat Daerah, Ranperda Peraturan Pemerintah Kampung, serta penghapusan kampung tertentu.

Penataan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Pada sektor pembangunan dan pelayanan dasar, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum, serta penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2026–2029.

Seluruh Ranperda tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik yang merata di seluruh wilayah kepulauan.
Dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial, Propemperda 2026 juga memuat Ranperda Kabupaten Layak Anak.

Selain itu, terdapat Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kedua Ranperda terakhir tersebut merupakan Ranperda inisiatif DPRD, yang mencerminkan kepedulian legislatif terhadap keadilan sosial dan kesetaraan hak warga negara.
“Ranperda ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Bupati dalam sambutannya.

Pada bidang pengembangan potensi unggulan daerah, pemerintah mengusulkan Ranperda Pengendalian Mutu Pala sebagai upaya optimalisasi komoditas unggulan bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing.
Pemerintah daerah menilai seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 telah disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro ke depan.
Oleh karena itu, Bupati berharap pembahasan setiap Ranperda dapat dilaksanakan secara konstruktif, partisipatif, dan tepat waktu guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergitas serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Semoga Tuhan senantiasa membimbing kita dalam menjalankan tugas pengabdian demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sitaro,” demikian penutup sambutan Bupati.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Sitaro, Heddy Wem Janis, SH., MM, membacakan laporan Propemperda Tahun 2026 yang mencakup 13 usulan eksekutif dan 2 usulan legislatif di hadapan sidang paripurna.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai penegasan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 merupakan fondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah.
Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk membahas seluruh Ranperda secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan aspirasi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga agar setiap Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” pungkas Ketua DPRD. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









