Kubu Raya, TRIBRATA TV
Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan intensif kasus meninggalnya suami istri di Jalan Karya Komplek Karya Indah 3 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (6/8/2024) sekira pukul 05.30 Wib.
Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Polres Kubu Raya bersama Tim Forensik Biddokkes Polda Kalbar mengevakuasi seorang pria dalam keadaan meninggal dunia dengan cara gantung diri dan seorang wanita yang mengalami luka bakar ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan pria berinisial SO (45) ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. SO adalah suami dari berinisial WA (42) yang saat ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Anton Soejarwo Pontianak secara intensif lantaran luka bakar yang dialaminya.
“Kami dari Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam, apakah suami membakar istrinya atau tidak. Yang pasti, WA, korban yang mengalami luka bakar, sudah kami evakuasi dan saat ini sedang ditangani o Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar Pontianak,”jelas Ade saat dikonfirmasi.
Ade mengungkapkan peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan warga ke Polsek Sungai Kakap. Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Freddy SP, bersama personilnya segera melakukan cross-check terhadap laporan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, mereka memastikan laporan warga itu benar. Kemudian, Kapolsek Sungai Kakap melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Ade, saat ini, jenazah SO sudah disemayamkan di rumah duka.
“Dalam kasus ini, Bapak Kapolres Kubu Raya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam untuk menemukan motif di balik tindakan bunuh diri SO dan penyebab luka bakar yang dialami WA,”tegas Ade.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









