Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Sepak terjang seorang ibu rumah tangga, MPS (45) dalam dunia gelap narkotika akhirnya terbongkar.
Dari tangan warga Simpang Martabak Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ini polisi menyita 75 paket sabu siap edar.
Ia ditangkap, Jumat (4/6/2021) lalu atas informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil.
Kepada polisi wanita paruh baya ini mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan menunjukan paket sabu yang disimpannya.
Dari dalam kantong celana di kamar tidurnya, polisi menemukan 75 paket sabu dengan berat total 15,59 gram. Tiap paket sabu itu dijualnya seharga Rp150 ribu.
Namun wanita ini “bernyanyi”. Ia menyebutkan memperoleh sabu itu dari ES (30). Melalui telepon, MPS memesan barang terlarang itu.
Polisi pun mengejar ES, yang tak menyangka MPS membocorkan informasinya. ES berhasil ditangkap.
Kembali polisi melakukan pengembangan dengan mencari pemasok sabu ES. Tak ingin sendirian masuk penjara, ES pun menyebut nama TW, sebagai pemasoknya.
Sayangnya TW tidak berhasil ditangkap dan masih terus diburu Satuan Narkoba Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narjo SH Minggu (6/6/2021) mengatakan selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti 75 paket sabu, ponsel Nokia hitam, celana jeans biru dan celana pendek warna hitam.
”Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ucap AKP Juliandi Narko SH. (Hamdani)