Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, DS (46) warga Dusun Hutagodang Desa Hutagodang Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dari pelaku disita barang bukti 30,19 gram sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Sei Kanan pada Senin (22/08/2022) kemarin.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan, Sei Kanan Kabupate Labuhanbatu Selatan.
Barang bukti yang disita antara lain plastik besar berisi narkotika jenis sabu, plastik sedang berisi sabu, dua bungkus plastik sedang berisi sabu, satu buah kaca pirex, satu buah pipet modifikasi sekop sabu dan pisau kater.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa bandar sabu terbesar di Huta Godang (Hugo) yang meresahkan masyarakat Hugo dan Sei Kanan sedang berada dikontrakannya di Dusun Akan Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sei Kanan Kabupaten, Labuhanbatu selatan.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi langsung meluncur ke TKP dan menggrebek. (Doni Syahputra)