IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Sabu

IMG-20240409-WA0076

Sambas, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Wismo pada Senin (7/6/2021).

IMG-20240227-124711

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Iptu Wismo mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas, dimana barang bukti narkoba mesti dilakukan pemusnahan terlebih dahulu.

Ia mengatakan sebanyak 1,63 kilogram sabu dimusnahkan yang disita dari empat tersangka yakni berinisial N,S,A dan H.

Ia merinci, dari tersangka N disita 33 paket sabu seberat 7,82 gram pada 3 Mei 2021, tersangka S, 2 paket sabu seberat 2,94 gram dan tersangka A disita 10 paket sabu seberat 1.052,45 gram.

“Ini hasil penangkapan sebulan terakhir, bahkan untuk penangkapan yang 1.052,45 gram ini yang terbaru, baru 14 hari,” ujarnya.

Pemusnahan disaksikan para saksi, tersangka dan penyidik yang ditunjuk sesuai dengan surat perintah pemusnahan barang bukti.

“Pemusnahan dilakukan dengan membuka bungkusnya dimasukkan ke dalam baskom yang berisikan cairan racun rumput dan diaduk,” jelasnya.

Sementara tersangka A warga Tebet, DKI Jakarta mengaku dia mendapat barang itu dari Malaysia. Dan diperintah oleh seseorang berinisial NK.

“Saya dapat dari Malaysia, saya di perintah oleh orang berinisial NK,” katanya.

Menurutnya NK adalah salah seorang napi yang ada di dalam salah satu Lapas di Indonesia. Namun dari hasil penelusuran pihak kepolisian nama yang disebutkan tidak ada didalam Lapas.

“Orang yang memerintah saya dari Nusakambangan,” tambahnya.

Saat ditanyakan apakah dia pernah bertemu atau ada nama lain selain nama tersebut dia mengaku tidak tahu.

“Itu nama asli atau tidak saya tidak tahu, karena tidak pernah bertemu,” pungkasnya. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *