Cabuli Pacar di Bawah Umur, Rangga Dijebloskan ke Jeruji Besi

- Editorial Team

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini menimpa anak sebut saja Melati yang masih berumur 17 tahun.

Pelaku diketahui bernama Rangga (19) salah seorang warga BTN Lorong Perjuangan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, diamankan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin, Kamis (6/7/2023).

Dari informasi, pencabulan itu terjadi pada akhir bulan Oktober 2022 hingga dengan Desember 2022 lalu, korban sebut saja Melati ini berpacaran dengan pelaku, namun pada saat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main ke rumahnya.

BACA JUGA  Berkah Ramadhan, Desa Sido Harjo Berbagi Sembako Kepada Warga

Oleh karena terbawa nafsu sampailah pada awal kejadian, entah atas dasar suka sama suka atau keterpaksaan hingga berujung dengan pencabulan, di saat rumah pelaku lagi sepi lalu pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya.

Pada saat itulah pelaku langsung mencabulinya dan menyetubuhi korban, hingga kejadian itu terus berulang sampai bulan desember 2022.

Polres Merangin, mendapat adanya laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur bergerak cepat mengejar pelaku.

BACA JUGA  Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional

“Saat korban main kerumah pelaku tidak ada siapa-siapa sehingga pelaku membawa korban kedalam kamar pelaku dan langsung mencabuli dan menyetubuhi korban,” ujar AIPTU Ruly, Kasi Humas Polres Merangin.

Ditambahkan oleh Kasi Humas,kejadian itu tidak hanya sekali, tapi pelaku sudah 5 kali melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman sampai lima belas tahun penjara”, ujarnya. (Fitri/ Azan Firdaus)

BACA JUGA  Jenazah Oknum Security PT SGN Diterbangkan ke NTT

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB