Jualan 2 Ons Sabu, 2 Pria Digelandang ke Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pemain narkotika jenis sabu ternama secara bersamaan. SL alias I (46) dan AD alias AN (38) kelimpungan begitu ditangkap selepas bertransaksi sabu – sabu dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Avandi melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi menyebutkan,awal penangkapan keduanya,selepas personilnya memesan 2 ons sabu –sabu dengan harga Rp76.000.000.

“Begitu harga dan lokasi transaksinya di sebuah rumah disepakati, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian meluncur ke TKP,” katanya.

BACA JUGA  Tempo 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Diringkus Polres Merangin

Setibanya di Jalan Pematang Pasir Raya Lingkungan III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, salah seorang tim kemudian bertemu dengan kedua tersangka.

“Begitu sabu –sabu itu diserahkan, tim lain yang sedari awal memantau rumah tersebut kemudian menyergap dan menangkap kedua tersangka secara bersamaan,” ujarnya.

Disebutkan Silalahi,dari kedua tersangka itu, tim berhasil menyita barang bukti sabu –sabu seberat 201,1 gram.

“Dalam intograsi di TKP,tersangka SL Alias I warga Jalan Kakap,Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung mengaku sabu – sabu itu didapatkannya dari rekannya yaitu tersangka AD alias AN,” katanya.

BACA JUGA  DPO Bandar Besar Narkoba di Luwu Timur, Akhirnya Diringkus

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka AD alias AN di Jalan Aspan Arsyad Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Namun tidak menemukan barang bukti sabu – sabu.

“Hanya saja tersangka AD alias AN mengaku dua bungkus sabu – sabu itu diperolehnya dari salah seorang pria yang statusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya

Bila dua bungkus sabu –sabu itu laku terjual, maka tersangka SL alias I mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp6 juta dari tersangka AD alias AN.

BACA JUGA  Polres Kuansing Ringkus Pelaku Narkotika

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti yaitu dua bungkus plastik besar klips transparan berisi sabu – sabu masing – masing seberat 100,43 gram dan 100,67 gram, yang tunai Rp1.285.000,-, Hp merek Oppo warna biru milik tersangka AD alias AN dan uang tunai sebesar Rp60.000,- serta hp merek nokia warna biru milik tersangka SL alias I diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *