Kuansing, TRIBRATA TV
Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan berinisial RK alias A (22) di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing karena memiliki sabu, pada minggu (16/10/2022) sekira pukul 00.28 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin dalam keterangan resminya menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan sekira pukul 00.08 WIB, tim menangkap pelaku RK alias A saat sedang naik motor. Saat diberhentikan di jalan raya Desa Koto Kari, pelaku sempat membuang satu plastik bening yang diduga isinya narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Tommy.
Barang bukti yang diamankan satu paket plastik bening berisi sabu berat kotor 0.28 gram, dan lakban kuning, kendaraan roda dua merk Beat warna merah serta ponsel milik pelaku RK.
“Pelaku disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (situmorang)