Pontianak, TRIBRATA TV
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama tim gabungan dari Kepolisian dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram melalui perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol Budi Wibowo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap lima tersangka jaringan peredaran narkoba. Kelimanya berinisial ML (44), MW (38), SR (20), EP (20) dan RF (47).
“Kelima orang ini baru pertama kali tertangkap. Tapi mereka pemain lama dalam peredaran gelap narkoba,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Budi menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Jalan Tani, Kota Singkawang, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Menurut Budi, para tersangka merencanakan penyelundupan sabu melalui perbatasan Indonesia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, menggunakan kendaraan roda empat.
“Dari Malaysia, barang tersebut dibawa ke Pontianak,” Pungkas Budi.
Budi juga menjelaskan, saat ini barang bukti 31 kilogram beserta kelima tersangka telah dibawa Kantor BNN Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.
“Dengan asumsi harga sabu Rp400 juta per kilogram, maka total nilai batang bukti yang diamankan Rp12,4 miliar,” tutur Budi.
Saat ini, barang bukti sabu serta kelima pelaku telah dibawa ke Kantor BNN Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (masudy)