Kapolres Labuhanbatu Diminta Lebih Tegas Tindak Anggotanya

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat mengatakan di negara ini tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang bersalah pasti akan diproses.

Pernyataan itu disampaikannya terkait pengaduan H. Damri Harahap atas kasus penipuan yang dilakukan AA, oknum polisi yang berdinas di Polsek Kota Pinang.

IMG-20240227-124711

Menurutnya laporan korban akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Sesuai janji yang bersangkutan, ia akan sesegera mungkin menyelesaikannya dengan korban,” kata Agus.

Kasus penipuan yang menimpa H.Damri Harahap,S.Ag warga Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat itu sudah terbilang lama namun tidak juga diselesaikan pelaku.

Menurut Damri, kasus ini bermula pada 10 Februari 2015. Ketika itu AA (50) mendatangi Damri untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. Kemudian pada 27 April 2015, AA kembali meminjam Rp20 juta sehingga total uang yanf dipinjamnya berjumlah Rp170 juta.

Damri memberikan uang tersebut karena percaya pada AA, selain bertugas di kepolisian, ia juga sudah mengenal baik AA. AA dianggapnya akan beritikad baik mengembalikan uang tersebut sesuai waktunya.

Namun setelah lewat waktunya, AA tidak juga mengembalikan uang tersebut. Berulangkali ditagih, AA selalu mengelak dan terus berjanji membayarnya.

Hingga awal Januari 2017, akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Labuhanbatu. Laporannya tertuang dalam LP/129/I/2017/SU/RES -LBH, tertanggal 20 Januari 2017.

Saat ditemui TRIBRATA TV di Kotapinang, Damri menyampaikan sudah tiga tahun lebih kasus ini diadukannya ke Polres Labuhanbatu, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Jangankan dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaannya belum tuntas, kata Damri.

“Berulang kali dia (AA) berjanji akan menyelesaikan hal ini, tapi berulangkali juga ia mengingkarinya. Hasilnya nihil,” tandas Damri.

AA yang dikonfirmasi media ini hanya mengatakan akan segera menyelesaikan masalahnya. “Akan saya selesaikan bang bulan November ini kepada korban,” ujarnya pada Oktober lalu. Namun hingga bulan Desember ini janjinya tersebut tidak juga dipenuhi oleh oknum yang masih bertugas di Polsekta Kotapinang Labusel.

Kamis (12/12/2019) kepada jurnalis, AA kembali berjanji akan menyelesaikannya.

Karena terus berlarut, H.Damri Harahap,S.Ag berharap Kapolres Labuhanbatu dapat membantu menyelesaikannya sebaik mungkin. Jika memang tidak bisa dilakukan secara musyawarah, sebaiknya laporan saya ditindaklanjuti hingga pengadilan, sehingga saya mendapatkan keadilan, kata Damri.

“Kami berharap bapak kapolres bisa mengambil kebijakan atas tindakan anak buahnya yang merugikan orang lain,”kata Damri.(Sulaiman Malaka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *