Karo, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menggrebek barak narkoba yang viral di media sosial berlokasi di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Senin (6/7/2026).
Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede bersama anggotanya dan Polsek Berastagi.
Setelah tiba dilokasi, petugas tidak lagi menemukan narkotika dan hanya mendapati sejumlah barang diduga sisa aktifitas penyalahgunaan sabu. Baraknya pun dibakar petugas bersama masyarakat dan Kepala lingkungan Gundaling 1.
Setelah didisir petugas hanya menemukan plastik klip kosong bekas kemasan sabu serta alat hisap atau bong. Namun, tidak ditemukan narkotika yang masih tersisa.
Petugas kemudian mengamankan empat pria berinisial RG (38), SG (45), RS (43), dan JS (32) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di lokasi.
”Diduga narkotika telah habis digunakan sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga yang ditemukan hanya barang-barang bekas yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Jonny.
Kepada TRIBRATA TV, AKP Jonny H. Pardede mengatakan, tidak ditemukannya narkotika saat digrebek diduga karena informasi keberadaan lokasi telah lebih dahulu viral di media sosial. Kondisi itu diduga dimanfaatkan para pengguna dan pihak-pihak lain untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum petugas tiba.
Meski demikian, imbuh Jonny, polisi tetap menemukan sejumlah plastik klip kosong bekas kemasan sabu dan alat hisap bong yang menguatkan dugaan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
”Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi akan ditindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo,” tegasnya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















