Simpan Shabu, Tiga Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Diserahkan ke Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 6 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV
Setelah viral di media tentang warga binaan Rutan Labuhan Deli yang menjual sabu, petugas Rutan langsung melakukan rajia. Walau mereka berstatus tahanan dan mendekam di rutan ternyata tidak membuat mereka jera.

Menurut Nimrot Sihotang, Kepala Rutan Kelas IIB Labuhan Deli, ketiga warga binaan masing-masing Dermawan, Ibrahim dan Boni Sihombing ini terlibat kasus narkoba dan menghuni Blok A lantai III kamar 4.

Kepada wartawan, Sabtu (6/7/2019) Nimrot Sihotang menjelaskan penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tahanan tersebut setelah mendapat informasi.

BACA JUGA  Remaja Pengedar Narkoba di Kampung Martoba Didor Polisi

“Berbekal informasi itu, langsung dilakukan pemeriksaan insidentil di blok A lantai III kamar 4 dan ditemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba,”katanya.

Barang bukti yang ditemukan berupa tiga telepon seluler, empat buah sendok besi, dua paket berisi serbuk kristal sabu-sabu, timbangan elektronik dan tiga buah mancis.

Atas temuan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah ketiganya diamankan. Tak berapa lama Unit Reskrim Polsek Labuhan langsung datang dan membawa para tahanan narkoba tersebut.

BACA JUGA  Polres Tanah Karo Tangkap Pemilik Ganja Siap Edar

Disinggung kenapa barang haram tersebut bisa masuk ke dalam, Nimrot mengaku pihaknya lalai akan melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan tersebut.

Nimrot menambahkan, pihaknya kedepannya tetap melakukan pemeriksaan rutin baik tahanan maupun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya. Atas kelalaian tersebut, kita akan tingkatkan pemeriksaan.(P.Sitorus)

BACA JUGA  Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu 13 Kg

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru