Borok di Afdeling VIII Kebun Torgamba: Anggaran Pupuk 60% Diserap, Fakta Lapangan Amburadul

- Editorial Team

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pupuk berserakan di tanah kosong pohon sawit.

Pupuk berserakan di tanah kosong pohon sawit.

Labusel, TRIBRATA TV

PTPN IV Regional I PalmCo kini berada di bawah sorotan tajam publik akibat kontradiksi mencolok antara kebijakan anggaran dan realisasi kerja di tingkat lapangan.

Meski manajemen telah menggelontorkan dana fantastis hingga mencapai 60 persen dari total biaya operasional yang dikhususkan untuk pemupukan guna mengejar target produktivitas, fakta di lapangan justru menunjukkan hasil pengerjaan yang sangat memprihatinkan.

Kondisi ini mencoreng narasi transformasi perusahaan yang selama ini digaungkan, mengingat besarnya dana negara yang dipertaruhkan dalam setiap butir pupuk tersebut.

Candro Silaban, pelaku UMKM di Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang juga berprofesi sebagai jurnalis, turut angkat bicara menanggapi kasus ini. Ia menegaskan kondisi di lapangan bukan sekadar berantakan, namun menyimpan indikasi penyimpangan prosedur yang lebih dalam.

“Bukan saja hasil kerjanya yang amburadul, tetapi yang lebih parah lagi, pekerjaan pemupukan itu diduga kuat dilakukan oleh pihak kebun dengan menggunakan Tenaga Sendiri (TS),” ungkap Candro, Selasa (5/5/2026) lewat sambungan telepon.

Lebih jauh, Candro juga mengirimkan dokumen video yang merekam langsung kegiatan pemupukan di Afdeling VIII Kebun Torgamba.

Melalui rekaman tersebut, terlihat jelas seluruh proses kerja jauh dari prinsip 5T (Tepat Jenis, Tepat Dosis, Tepat Waktu, Tepat Cara, dan Tepat Sasaran) yang seharusnya menjadi standar mutlak dalam setiap kegiatan pemupukan.

Pernyataan dan bukti visual ini membuka tabir baru mengenai pola pengerjaan di lokasi tersebut. Jika benar pekerjaan yang seharusnya dikelola secara profesional oleh pihak ketiga atau pemborong justru dikerjakan oleh tenaga internal kebun, maka muncul pertanyaan besar mengenai kemana dialokasikannya anggaran jasa borongan yang telah disiapkan. Praktik penggunaan tenaga sendiri untuk pekerjaan yang secara administratif terdaftar sebagai proyek borongan merupakan pelanggaran serius yang mengarah pada manipulasi laporan keuangan dan operasional.

BACA JUGA  Ari-Azwar Hebohkan Labuhanbatu Selatan

Lebih ironis lagi, pantauan melalui rekaman video menunjukkan distribusi nutrisi tersebut dilakukan secara asal-asalan dan tidak merata. Terlihat banyak area piringan kelapa sawit yang kering tanpa tersentuh pupuk sama sekali, sementara di titik lain, pupuk justru terlihat berserakan jatuh ke dalam parit drainase.

Penyimpangan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap standar teknis yang ditetapkan, yang berpotensi menurunkan efektivitas hara bagi tanaman dan berdampak langsung pada produktivitas kebun.

Seorang pengamat perkebunan yang enggan disebutkan namanya memberikan komentar pedas terkait kasus ini. Ia menilai apa yang terjadi di Kebun Torgamba bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan bukti nyata kegagalan manajemen dan ketidakprofesionalan vendor yang merugikan negara.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap standar agronomi dan regulasi perusahaan. Manajemen kebun terbukti gagal total dalam melakukan pengawasan, sementara vendor yang mendapat kepercayaan justru bekerja asal-asalan seolah tidak ada aturan yang mengikat. Mereka seolah bersekongkol untuk menghabiskan anggaran tanpa mempedulikan kualitas,” tegas pengamat tersebut.

BACA JUGA  Romadon Nasution Pimpin Golkar Labusel, Targetkan 7 Kursi di Pemilu 2024

Lebih jauh, ia menegaskan praktik semacam ini jelas-jelas melanggar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 29 mengenai pengelolaan barang milik negara dan kewajiban menjaga aset, serta Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja yang mewajibkan setiap kegiatan operasional harus berorientasi pada hasil dan efisiensi.

TONTON VIDEONYA:


“Jika anggaran 60% diserap tapi hasilnya pupuk dibuang ke parit dan dibiarkan menggumpal, itu namanya bukan pengelolaan, tapi pemborosan dan potensi korupsi. Tanggung jawab mutlak ada di tangan Manajer Kebun dan Asisten Afdeling, jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi,” tandasnya.

Lemahnya Pengawasan dan Indikasi Kerugian Negara
Alokasi anggaran sebesar 60 persen merupakan nilai maksimal yang seharusnya dibarengi dengan sistem pengawasan yang berlapis dan ketat. Jika pengerjaan yang diduga menggunakan tenaga sendiri ini dibiarkan berantakan tanpa teguran, maka efektivitas pemupukan dipastikan gagal total dan target produksi tidak akan pernah tercapai.

Secara administratif dan hukum, kondisi ini mengarah pada potensi kerugian negara yang nyata akibat inefisiensi anggaran yang dilakukan secara sistematis di level afdeling. Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa terjadi pembiaran terhadap kinerja “asal jadi” demi mengejar progres laporan secara instan. Pola kerja sembrono ini disinyalir sebagai bentuk kongkalikong yang sengaja menabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) demi keuntungan pihak-pihak tertentu yang mencederai marwah perusahaan milik negara.

BACA JUGA  Sambut Idulfitri, PT Tujuh Serangkai Sawit Perdana Salurkan Paket Sembako untuk 150 KK di Dusun Aek Batu Timur

Praktik lapangan yang terekam dalam video di Kebun Torgamba ini secara nyata telah menabrak koridor regulasi. Setiap gumpalan pupuk yang membatu karena tidak diserap tanah dan setiap butir yang hanyut terbawa arus parit adalah bukti autentik adanya kebocoran keuangan negara yang harus segera dihentikan sebelum dampaknya merusak keberlanjutan operasional perusahaan lebih jauh.

Kini, publik menanti tindakan tegas dan langkah nyata dari jajaran Direksi PTPN IV Regional I PalmCo untuk segera turun ke lapangan. Audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja manajemen dan vendor di Kebun Torgamba, mulai dari proses penunjukan, kejelasan penggunaan tenaga kerja, hingga verifikasi pekerjaan di lapangan, menjadi harga mati.

Transformasi korporasi tidak akan pernah terwujud selama anggaran negara masih dibiarkan “dibuang ke parit” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan keuntungan pribadi.

Laporan: Abner Hasan Pasaribu
TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB