Buton, TRIBRATA TV
Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polres Buton. Kegiatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Nomor: KEP/103/IV/2026 tanggal 29 April 2026.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran serta peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mutasi jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi Polri guna meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni:
• IPDA Sahrir sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wabula Polres Buton, kini diangkat dalam jabatan baru sebagai Pama Polresta Kendari.
• IPTU Bakhtiar, S.HI. yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasikum Polres Buton, kini dipercaya sebagai Kapolsek Wabula Polres Buton.
• IPTU L.M. Yusmar Umbo, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kapolsek Kapontori Polres Buton, kini menjabat sebagai Ps. Kasat Binmas Polres Buton Utara.
• IPTU Gustiansyah, S.Sos. yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasat Binmas Polres Buton Utara, kini dipercaya sebagai Kapolsek Kapontori Polres Buton.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas, serta berharap kepada pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru.
“Kepada pejabat baru, saya harapkan dapat segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah, serta meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya pergantian jabatan ini, diharapkan Polres Buton semakin optimal dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









