Yogyakarta, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyerangan terhadap Asrama Mahasiswa Papua Kamasan 1 di Kusumanegara, Umbulharjo merupakan kabar bohong (hoaks).
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah beredarnya video viral yang menarasikan adanya serangan oleh orang tak dikenal (OTK) bersenjata, yang memicu keresahan di masyarakat. Polisi menegaskan peristiwa yang terjadi tidak seperti yang digambarkan dalam narasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta menjelaskan insiden yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 23.20 WIB merupakan perselisihan antara sejumlah OTK dengan warga sekitar, bukan aksi penyerangan terhadap asrama.
“Peristiwa tersebut bukan penyerangan. Situasi memang sempat memanas, namun tidak ada aksi penyerangan seperti yang beredar di media sosial,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula ketika empat orang tak dikenal mendatangi area depan asrama untuk mencari seseorang. Mereka sempat menanyakan informasi kepada seorang penjual kopi di lokasi. Namun, karena tidak memperoleh jawaban yang diharapkan, situasi menjadi tegang.
Ketegangan meningkat saat penjual kopi berteriak, yang kemudian menarik perhatian penghuni asrama dan warga sekitar hingga berkumpul di lokasi. Melihat jumlah massa yang bertambah, keempat OTK tersebut kemudian melarikan diri.
Video yang merekam kerumunan warga di sekitar lokasi kemudian beredar luas dengan narasi yang menyebutkan adanya penyerangan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
“Saring sebelum sharing. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini, situasi di sekitar Asrama Mahasiswa Papua Kamasan 1 dilaporkan telah kondusif dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









