Kisruh Sengketa Lahan, Sekuriti PTPN II Sampali Rusak Posko dan Tanaman Warga

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Bentrok nyaris berbuntut pertumpahan darah pecah saat segerombolan pihak security PTPN II bersama beberapa oknum TNI merusak tanaman serta meruntuhkan posko warga yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Jalan Jati Rejo, Dusun VII, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (2/6/2021) pagi.

IMG-20240227-124711

Alhasil, warga yang menduduki lahan sekitar 20 hektar itu tak terima karena mereka telah mengelola lahan tersebut dengan akte vanconsesnsie dan dibantu dengan keputusan-keputusan pengadilan yang memenangkan masyarakat.

Warga lalu meneriaki puluhan security karena merusak tanaman pisang dan tanaman lainnya serta meruntuhkan posko warga. Karena ramainya masyarakat, salah seorang oknum security mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah warga.

Warga meminta agar oknum penodong senjata itu tak bersikap arogan dan anarkis. Oknum itupun berhasil diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diproses.

Kepada wartawan, Ferry Pribadi atau yang akrab disapa Dedek selaku perwakilan masyarakat mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang pria bertopi yang membekingi pihak PTPN II Sampali dengan bersikap arogan, merusak serta menodongkan senjata kepada warga.

Dikatakannya, keributan soal sengketa lahan tersebut berawal saat warga disana menduduki lokasi. Pihak PTPN II merasa keberatan sehingga beberapa kali nyaris bentrok. Polisi dari Polsek Percut Sei Tuan berupaya memediasi keduanya.

BACA JUGA  Respon Cepat, Pammat Dit Samapta Polda Kaltim Datangi Ruko Roboh

“Tapi dari pagi kami tunggu di lokasi pihak PTPN II mengingkari janjinya. Malah mereka datang segerombolan orang dan tanpa basa-basi langsung merusak dan meratakan posko yang kami bangun,” kata Dedek kepada wartawan.

Mengetahui hal itu, warga tak terima dan bersatu lalu meneriaki para security. Kedua belah pihak sempat terjadi aksi saling dorong. Namun karena masyarakat ramai, beberapa oknum security itu berupaya mundur.

Suherdi alias Dower (51) warga sekitar Pasar 7 Sampali yang menjadi korban penodongan akhirnya didampingi warga membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Sewaktu pria bertopi itu mengeluarkan senjata api didekat saya dan langsung menodongkan ke arah saya. Ya saya gak bisa berbuat apa-apa lalu saya bilang ya udah tembak aja saya. Itulah banyak warga lain membantu saya,” katanya saat ditemui di Polsek Percut Sei Tuan.

Warga pun beramai-ramai menemani korban penodongan itu di kantor polisi.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu maupun Kanit Reskrim Itu Membela Karo karo ketika dikonfirmasi, belum mau menjelaskan identitas pelaku penodongan serta enggan berkomentar kronologis keributan tersebut.

BACA JUGA  KPH Wilayah III Klaim Lahan Terbakar di Sei Kepayang Masuk Kawasan Hutan Produksi

Tak lama beberapa orang dari PTPN II Sampali yang diduga bersama pihak pengembang datang ke polsek. Kapten Edy, Papam Distrik II yang mewakili pihak PTPN II Sampali mengaku lahan yang diduduki masyarakat itu masih dikelola PTPN II Sampali berdasarkan HGU 152.

“Saya disini bukan mengatasnamakan kesatuan TNI, saya disini karena membuat kontrak kerja dengan pihak PTPN II Sampali. Dan lahan itu memiliki HGU 152. HGU kami itu berlakunya sampai tahun 2028,” cetus Kapten Edy.

Pun begitu, dia mengakui, mereka dan pihak PTPN II Sampali merusak posko milik warga dan beberapa tanaman pisang.

“Ngapain harus izin masyarakat merusak tanaman dan posko itu, mereka (masyarakat) aja gak ada izin ke kita mendirikan bangunan dan menanam tanaman di tanah itu,” ucap Kapten Edy.

Dirinya juga mengaku kalau penodong pistol ke warga adalah pihaknya. Namun dirinya mengaku tak mengetahui bahwa si pria bertopi yang ternyata oknum security PTPN II itu mempersenjatai diri dengan pistol.

“Iya, dia dari pihak kita. Namanya kita kurang tau, tapi dia security di PTPN II. Kita gak tau kalau dia bawa pistol dan mungkin saja dia punya izin senjata itu,” sangkal Edy.

BACA JUGA  Massa Desak Kajari Merangin Usut Dugaan Fee 5 % Dana Puskesmas

Namun keterangan Edy dibantah Dedek. Dengan beberapa bukti berkas yang telah ditandatangani pemerintah maupun Kejaksaan Agung RI, Dedek menyebut kebun Sampali saat itu HGU 110 yang dikeluarkan pada tahun 2005 dan mereka (PTPN II) memakai HGU 152 yang merupakan pecahan dari HGU 110.

“Saat kita sidang tahun 2010, pihak PTPN II Sampali dan majelis tidak bisa memperlihatkan bukti itu. Dari beberapa sidang ini HGU 110 mereka nggak ada dan saya yakin HGU 152 juga nggak ada. Yang jelas ini mafia tanah bermain, mereka mau menguasai dan menjuali lahan itu kepada pengembang,” sebut Dedek.

Terpisah, Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Ahmad Akbar menyebut kalau saat ini korban penodongan atas nama, Suherdi telah membuat laporan dan pihaknya juga sudah mengamankan pria penodong.

“Untuk nama si penodong itu saya lupa tadi karena masih diperiksa. Kalau kepemilikan senjata apinya kita buat laporan model A dan laporan korban mengarah ke pengancaman,” jelas Iptu Ahmad Akbar. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *