Langkat, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat pada Jum’at (3/1/2025) sekira pukul 17:00 Wib,
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025) mengatakan kedua pengedar itu berinisial DS (31) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan ES (41) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai sering terjadi transaksi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap keduanya bersama barang bukti 20 plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga Sabu seberat 3,18 gram, 3 plastik bening kosong,sekop, Hp merk Oppo berwarna hitam, buah HP merk Vivo berwarna merah dan 2 plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









