Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu memimpin razia cipta jondisi dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah kota Tanjungpinang, Sabtu (28/05/2022) pukul 23.00 WIB.
AKBP Heribertus Ompusunggu, mengatakan, KRYD inu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat kota Tanjungpinang. “KRYD ini merupakan kegiatan kepolisian untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, kegiatan ini harus dilaksanakan dengan humanis, “ujarnya.
Sasaran razia KRYD adalah miras, narkoba, sajam, balap liar, dan premanisme. Sebanyak 2 unit kendaraan roda empat ditilang karena surat dan kelengkapan kendaraan tidak lengkap.
Juga 12 sepeda motor dari komunitas motor yang sudah termodifikasi dan tidak standar ketentuan diberi surat tilang.
“Kami juga menghimbau ke masyarakat yang parkir kendaraan di badan Jembatan Dompak agar membubarkan diri. Namun tidak menjumpai ada kegiatan balap liar di Jalan Basuki Rahmat dan sekitaran jembatan Dompak”, jelas Kapolresta. (M.HOLUL)