IMG-20240505-WA0006

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

IMG-20240409-WA0076

Dumai, TRIBRATA TV

TNI Angkatan Laut menangkap pelaku penyeludupan satu kilogram narkoba jenis sabu yang diduga dari Malaysia di Perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, pada Jumat dini hari (28/5/2021).

IMG-20240227-124711

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai Kolonel Laut (P) Himawan mengatakan petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut di sekitar perairan Sepahat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan menggunakan speed boat jenis pancung.

“Pengintaian tim gabungan TNI AL F1QR (Fleet one Quick Response) Lanal Dumai membuahkan hasil, pada Kamis malam, tim mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat. Tim bergerak cepat mendekat ke arah datangnya speed boat yang dicurigai dan terjadi aksi kejar-kejaran,” jelasnya.

Salah seorang target membuat pengelabuan dengan melompat ke laut dan berenang menuju pantai membawa tas gendong serta terlihat membuang bungkusan kantong plastik. Sementara speed boat dan terduga lainnya terus memacu laju kecepatan speedboatnya kearah Selat Malaka menjauhi daratan menghindari kejaran Tim F1QR Lanal Dumai.

Tim memutuskan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai serta mengambil bungkusan yang berusaha dibuang dan menangkap pelakunya.

Setelah diperiksa didapati 1 bungkus kemasan teh China diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1.075 gram. Setelah dilakukan pengujian dan identifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dinyatakan mengandung Methamphetamine dalam bentuk sabu.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, mengatakan penangkapan pelaku ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh unsur patroli rutin F1QR Lanal Dumai.

“Patroli rutin yang dilaksanakan ini, merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, TNI AL yang sejak awal kepemimpinannya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut,” pungkas Pangkoarmada I.

Terhadap pelaku dengan inisial SK (50) asal Pekanbaru beserta barang bukti sementara diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *