Hukum  

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian

IMG-20240409-WA0076

Trenggalek, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram.

IMG-20240227-124711

Ulah pemuda berinisial H ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dalam keterangan persnya, Rabu (26/5/2021) mengatakan, pelaku yang merupakan warga desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek ini diamankan jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

BACA JUGA  Pasca Gerebek Dua Lokasi Judi, Polisi Tetapkan 19 Tersangka, Uang Tunai Rp87 Juta

“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” Ungkap AKBP Doni.

AKBP Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya 12 Penambang Emas

Tak berhenti disitu, diduga pelaku kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula.
Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan dirumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA  Dedi Putra Rangkuti Dilaporkan ke Dewan Etik Peradi

Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta. (ISK)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *