Hukum  

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya 12 Penambang Emas

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya 12 ibu-ibu saat mencari emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (9/5/2022) sore.

“Penyidik dari Polda Sumatera Utara dan Polres Madina telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang longsor di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10:30 WIB,” katanya.

BACA JUGA  Tanahnya Diserobot, PT. ADP Akan Surati Presiden

Menurutnya kedua tersangka berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan, sedangkan AP selaku pengepul atau penampung emas.

“Para penambang ini setiap kerja mereka mengumpulkan hasil tambang untuk dijual kepada pengepul berinisial AP,” ujarnya.

Saat ini, keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Madina dan proses tetap dilanjutkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tambang emas itu ilegal. Tambang emas ilegal ini sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA  Malpraktek, RS Mitra Medika Batang Kuis Disomasi BBH Peradi

Pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara. Di Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *