Medan, TRIBRATA TV
Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas peristiwa meninggalnya 12 ibu-ibu saat mencari emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (9/5/2022) sore.
“Penyidik dari Polda Sumatera Utara dan Polres Madina telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang longsor di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina pada Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 10:30 WIB,” katanya.
Menurutnya kedua tersangka berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat dan lahan, sedangkan AP selaku pengepul atau penampung emas.
“Para penambang ini setiap kerja mereka mengumpulkan hasil tambang untuk dijual kepada pengepul berinisial AP,” ujarnya.
Saat ini, keduanya sudah menjalani proses pemeriksaan di Polres Madina dan proses tetap dilanjutkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa tambang emas itu ilegal. Tambang emas ilegal ini sudah beroperasi antara 2 sampai 3 tahun,” ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara. Di Junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (edrin/r)