IMG-20240505-WA0006

Polres Nias Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Personil Polres Nias berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari tempat berbeda pada Sabtu (22/5/2021).

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini berdasarkan LP/122 /V /2021/NS tanggal 13 Mei 2021, dengan pelapor Berniatwan Lase. Pencurian itu terjadi pada Rabu (12/5/2021) sekitar 04.00 WIB di rumah korban di Desa Lolomboli Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.

Kemudian LP/124 /V/2021 /NS, tanggal 18 Mei 2021, dengan pelapor Yulirahmad Harefa alias Ama Indiria. Kasus curanmor ini terjadi pada Selasa (18/5/2021) sekitar 05.30 WIB di Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.

Diketahui kedua terduga pelaku curanmor berinisial SSN (18) dan inisial MSW (17) yang masih berstatus pelajar.

Dijelaskan Berniatwan Lase kehilangan sepeda motor Honda Sonic BB 4790 TH dari teras depan rumah miliknya.

Peristiwa pencurian juga dialami
Yulirahmad Harefa yang kehilangan
Sepeda motor Honda Supra BB 4049 TA yang terparkir di teras depan rumahnya.

Menurut Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui PS. Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, Senin (24/5/2021) setelah dilakulan penyelidikan dan penyidikan pada Sabtu (22/5/2021) polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan sepeda Motor tersebut.

Sepeda motor tersebut sedang dibawa tersangka untuk mengisi bensin di SPBU Kompak Desa So’ewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Polisi pun langsung menangkap tersangka SSN.

Dari tangannya diamankan barang bukti sepeda motor Sonic yang telah dimodifikasi tersangka untuk menghilangkan bentuk asli sepeda motor itu.

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan pada hari Minggu (23/5/2021), personil melakukan penyidikan lebih lanjut dan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka lainnya inisial MSW,” kata Aiptu Yadsen F. Hulu.

Personil langsung menuju lokasi tempat tersangka berada di Desa Bio’uti Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan berhasil menangkapnya walau sempat terjadi kejar – kejaran hingga sampai ke kebun yang tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat disembunyikan sepeda motor hasil curiannya yang langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Nias.

“Modus operandi SSN dan MSW bekerjasama mencuri sepeda motor yang terparkir diteras rumah saat pemiliknya sedang terlelap tidur, untuk dimiliki dan dipergunakan,” katanya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamnya 7 tahun. (F.Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *