IMG-20240501-WA0019

Miliki 244,6 Gram Sabu, Seorang Pria dan Dua Wanita Diringkus Polres Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,Kamis (19/05/2022)

IMG-20240227-124711

Penangkapan itu bermula Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang diduga memiliki sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB, petugas menangkap T alias A di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring. Di lantai 2 ruko ditemukan 2 orang perempuan bernama TA alias TS dan MS.

Dengan membawa surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memperkenalkan diri dan menggeledah ruko itu disaksikan security setempat.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, menjelaskan dari tangan pelaku ditemukan 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 paket kecil diduga sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, timbangan digital, kantong plastik hitam, dan tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba”, terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, tutup Kasat. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *