Jakarta, TRIBRATA TV
Kesahihan dan legalitas suatu organisasi dalam konteks hukum administrasi negara ditentukan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berlaku. Ketika SK Perubahan diterbitkan, maka seluruh SK sebelumnya secara otomatis dinyatakan tidak berlaku, dan negara hanya mengakui kepengurusan yang tercantum dalam SK terbaru tersebut.
Prinsip ini telah menjadi standar dalam penyelesaian dualisme organisasi maupun partai politik di Indonesia. Negara, melalui SK Perubahan, memastikan bahwa hanya satu struktur resmi yang diakui secara hukum.
Legalitas Kepengurusan KAMMI Berdasarkan SK Kemenkumham 2025
Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Perubahan Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025 telah menetapkan kepengurusan resmi:
Muhammad Amri Akbar sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang sah.
Mustakim Rumasukun, S.Si sebagai PLT Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Maluku, yang berada langsung di bawah koordinasi struktural PP KAMMI yang sah.

Dengan terbitnya SK Perubahan tersebut, maka segala bentuk struktur atau aktivitas organisasi yang tidak merujuk pada SK ini tidak memiliki kedudukan hukum di hadapan negara maupun publik.
SK Perubahan ini menjadi dasar legalitas bagi< Instansi pemerintah, Lembaga pendidikan, Mitra organisasi kemasyarakatan, Publik dan stakeholder lainnya

Dalam menjalankan kemitraan, korespondensi, maupun kolaborasi resmi dengan KAMMI.
Pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra Terkait Legalitas SK Kemenkumham
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam sejumlah kesempatan mengenai sengketa organisasi menegaskan:
“Dalam hukum administrasi negara, SK Menkumham adalah dokumen yang menetapkan dan mengesahkan eksistensi kepengurusan suatu organisasi. Ketika SK perubahan diterbitkan, maka SK lama tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Negara hanya mengakui satu kepengurusan yang tercantum dalam SK terbaru tersebut.”
Guru besar hukum tata negara itu juga menambahkan:
“Selama SK Menkumham berlaku dan tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka SK itu wajib dianggap sah dan mengikat. Semua tindakan organisasi harus bersandar pada SK tersebut.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa kepengurusan KAMMI yang sah adalah kepengurusan di bawah Muhammad Amri Akbar di tingkat pusat dan Mustakim Rumasukun, S.Si di PW KAMMI Maluku.
Dinamika Internal Dipandang Sebagai Pemurnian dan Penguatan Organisasi
KAMMI memandang dinamika yang terjadi bukan sebagai konflik, tetapi sebagai bentuk pemurnian legalitas, konsolidasi struktural, dan penguatan kelembagaan. Momentum ini menunjukkan kedewasaan organisasi dalam menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi gerakan.
Dengan legalitas yang telah dipertegas negara, KAMMI memiliki ruang yang lebih kokoh untuk, Melakukan konsolidasi nasional secara tertib, Menyelenggarakan kaderisasi yang sistematis dan berkelanjutan, Memperkuat posisi organisasi di tengah masyarakat dan kehidupan kebangsaan
Komitmen KAMMI ke Depan
Di bawah kepemimpinan Muhammad Amri Akbar (PP KAMMI) dan Mustakim Rumasukun, S.Si (PW KAMMI Maluku), KAMMI berkomitmen:bMengokohkan basis gerakan mahasiswa Muslim Indonesia, Memperluas jaringan dan pusat-pusat kaderisasi, Menjaga independensi gerakan, Menghadirkan kontribusi konstruktif bagi bangsa dan negara
Dengan legalitas yang sah dan struktur organisasi yang kuat, KAMMI siap melangkah sebagai kekuatan strategis mahasiswa dalam mengawal masa depan Indonesia. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









