Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan transparansi. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara oleh Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, Kamis (8/5/2025), di ruang kerjanya.
Audiensi tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai upaya peningkatan pemahaman hukum masyarakat serta rencana kerja sama untuk pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif dan aplikatif.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan dari Kemenkumham. Ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum untuk mewujudkan masyarakat Sitaro yang taat hukum,” ujar Bupati Chyntia Kalangit.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Kurniaman Telaumbanua menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pemerintah Kabupaten Sitaro terhadap berbagai program strategis kementerian, terutama dalam bidang penyuluhan hukum dan penguatan kelembagaan desa sadar hukum.
“Sinergi ini tidak hanya berdampak pada penataan regulasi daerah, tapi juga memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke masyarakat kepulauan,” katanya. Ia menegaskan pentingnya pendekatan inklusif dalam menerapkan kebijakan hukum di wilayah-wilayah terluar seperti Sitaro.
Salah satu poin penting dalam diskusi tersebut adalah penguatan peran perangkat daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan norma hukum nasional serta nilai-nilai kearifan lokal. Pemerintah Kabupaten Sitaro menyampaikan kesiapan mereka untuk mengimplementasikan program-program hasil kerja sama tersebut.
Pertemuan ini menandai awal dari kolaborasi yang lebih intens antara Kemenkumham Sulut dan Pemerintah Kabupaten Sitaro, dengan agenda lanjutan berupa pelatihan hukum terpadu dan pendampingan penyusunan peraturan daerah yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









