Medan, TRIBRATA TV
Gegara sakit hati dipecat, E. Sianipar (30) menyuruh BFS (28) melempar bus Sartika tempatnya dulu bekerja saat melintas di Kabupaten Batu Bara pada Jumat (29/4/2022) lalu.
Akibat pelemparan itu seorang penumpang bus yang duduk persis dibelakang supir tewas terkena batu koral.
Personil Unit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerjasama Satuan Reskrim Polres Batubara terpakss menembak kaki kanan BFS, sang eksekutor pelemparan bus lintas Medan – Batubara. Ia ditangkap di Kota Pematangsiantar.
Sedangkan otak pelaku, E Sianipar (30), warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batu Bara ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.
“Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melawan ketika ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (9/5/2022).
Diungkapkannya, aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Korbannya merupakan seorang pelajar.
“Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil,” ungkap Tatan.
Sakit hati itu didasari uang milik E Sianipar yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melempar bus Sartika.
“Pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” tegas Tatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika. Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (edrin/r)