Polsek Torgamba Tangkap Lepas BD Shabu

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV
PH (24), warga Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bisa menikmati udara bebas dan seakan tidak mengalami kejadian yang dapat menganggu masa depannya. Padahal dua pekan lalu, tepatnya Selasa (10/9/2019) ia bersama seorang temannya terciduk membawa shabu.

Ceritanya, pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, PH dan BH (26) dengan mengendarai sepedamotor melintas di Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu, Torgamba. Tiba-tiba kendaraan mereka dihentikan oleh 2 polisi. Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 3 plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu.

IMG-20240227-124711

Keduanya pun kemudian diboyong ke Polsek Torgamba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mengetahui anaknya ditangkap, HH segera mendatangi kantor Polsek Torgamba. Terjadi negoisasi ketika itu. HH hanya menyanggupi Rp 75 juta dari Rp 100 juta yang diminta.

“Bukan seratus juta bang, tapi Rp 75 juta,”kata HH saat ditemui di rumahnya di Cikampak, Selasa (25/9/2019) sekitar pukul 17.45 WIB. Uang itu katanya agar anaknya bisa bebas dengan memberikan rekomendasi rehabilitasi.

Tapi keterangan ini dibantah Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi SH. “Tidak benar itu bang,”kata AKP Mulyadi yang dikonfirmasi, Selasa (25/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia membantah menerima Rp 100 juta untuk membebaskan PH. “Itu hoax, tidak benar,”bantahnya lagi.

Menurut Kapolsek, kasus ini sedang dalam pengembangan dan sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek yang dikonfirmasi melalui WA, tidak memberikan jawaban.

Sementara PH mengaku memang ditangkap namun kemudian dibebaskan dengan rekomendasi untuk rehab sebagai pemakai. “Sudahlah pak jangan diungkit-ungkit lagi,”katanya. (red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *