Pekanbaru, TRIBRATA TV
Komplotan maling sepeda motor (curanmor) berhasil digulung tim Reskrim Polsek Bina Widya, Pekanbaru. Komplotan ini diketahui sedikitnya telah beraksi di 11 lokasi.
Dua tersangka yakni P (35) warga Jalan Panglima Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan SD (48) warga Jalan Selais Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ditangkap dari lokasi berbeda.
Salah satu aksi mereka adalah mencuri sepeda motor di Jalan Cipta Karya Perumahan Griya Cipta No 02 Kelurahan Silangmungu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 15.57 WIB.
Ketika itu korban, Parwoto (48) hendak menjemput anaknya dari sekolah. Sesaat setelah memasukkan kunci ke kontak sepeda motor, ia kembali ke dalam rumah mengambil sandal.
Korban tinggalkan sepeda motornya tersebut di teras dengan kuncinya. Tak berapa lama, ia kembali ke teras, namun tak lagi menemukan sepeda motor Honda Scoopy BM 2059 ACI miliknya.
Saat itu tetangga sebelah berteriak kalau sepeda motor korban dicuri. Dari CCTV tetangga korban, terlihat pelaku yang membawa sepeda motor korban. Terpantau dari CCTV, teman pelaku berada di sebelah mobil sambil menunggu dan memantau temannya beraksi.
Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Bina Widya sesuai LP Nomor : LP / 723 / VII / 2025 / SPKT Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru Polda Riau tanggal 19 Juli 2025.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Bina Widya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Santo Murlando kemudian diperintah Kapolsek Kompol Ihut Manjalo Tua untuk mengejar pelaku.
Hingga akhirnya dua pelaku dapat diringkus dan langsung diboyong ke Polsek Bina Widya.
Berikut catatan aksi komplotan ini:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak tersangka ingat Jalan Anggrek Garuda Sakti tersangka melakukan pencurian sepeda motor Beat warna Hitam merah, pelaku SD dan P.
2.Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 15.57 WIB di Jalan Cipta Karya tersangka melakukan pencurian sepeda motor Scoopy Warna Hijau, pelaku SD dan P.
- Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Uka perumahan Nugraha Permata Kelurahan Air Putih kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru tersangka melakukan pencurian Sepeda motor Beat Warna Pink, pelaku SD dan P.
-
Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 tersangka sekira jam 08.00 wib di Jalan Uka Parkiran Masjid Riyadul Jannah Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru tersangka telah melakukan pencurian Sepeda motor Beat Street Warna Hitam, pelaku SD dan P.
-
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak tersangka ingat di bulan Mei 2025 di Jalan Teropong Sekolah TK AT TAIBA II tersangka telah melakukan pencurian Sepeda motor Honda Scoopy Warna Coklat, pelaku SD dan P.
-
Pada hari dan tanggal yang tidak tersangka ingat di bulan Juni 2025 di Delima dekat Sekolah TK ANAMIROH tersangka telah melakukan pencurian Sepeda motor Beat Warna Biru, pelaku SD dan P.
-
Pada hari dan tanggal yang tidak ingat di bulan Mei 2025 di Jalan Delima Depan Kedai harian Berkat tersangka melakukan pencurian Sepeda motor Scoopy Warna Coklat, pelaku SD dan P.
8.Pada hari dan tanggal yang tidak tersangka ingat di bulan Juni 2025 di Jalan Cipta Karya Parkiran SD IT Az Zuhra tersangka telah melakukan pencurian Sepeda motor Beat Warna Hitam, pelaku SD dan P.
- Pada hari dan tanggal yang tidak tersangka ingat di Bulan April 2025 di Jalan Sempurna Kelurahan Tirta Siak tersangka telah melakukan pencurian Honda Beat, pelaku SD dan P.
-
Pada hari dan tanggal yang tidak tersangka ingat di bulan April 2025 di Jalan Sikumbang Jati Kelurahan Tampan Kecamayan Payung sekaki tersangka telah melakukan pencurian Sepeda motor Beat, pelaku SD dan DP.
-
Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Bakti Kecamatan Marpoyan Damai tersangka telah melakukan pencurian Sepeda motor Beat Warna Hitam, pelaku SD dan P.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti Honda Scoopy milik Parwoto, Honda Beat dan Honda Vario yang dipakai saat beraksi dan kunci Y beserta 2 anak kunci yang dipipihkan.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









