Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggelar asistensi dan supervisi penanganan perkara Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan seluruh Polsek di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (4/8/2025).
Asistensi ini untuk memastikan para penyidik/ penyidik pembantu mengetahui dan mematuhi hukum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP M.Jihad Fajar Balman didampingi Plh Kasi Humas Ipda Ruslan secara terpisah kepada para awak media mengatakan kegiatan ini digelar para penyidik dan penyidik pembantu memahami prosedur dan teknik serta meminimalisir komplain masyarakat.
Dalam Restoratif Justice (RJ), AKP M. Jihad menekankan kembali agar para penyidik wajib berpedoman pada Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Mindiknya berpedoman pada Perkaba Reskrim Polri No.1 Tahun 2022 Tentang SOP administrasi penyidikan tindak pidana,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan supervisi tersebut, Kanit Reskrim Polsek TB Selatan beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek TB. Utara beserta anggota, Kanit Reskrim Datuk Bandar beserta anggota, Kanit Reskrim Sei Tualang Raso beserta anggota dan para penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









