Hukum  

Polres Gowa Menangkan Praperadilan Kasus Pengeroyokan

IMG-20240409-WA0076

Gowa, TRIBRATA TV

PN Sungguminasa menolak gugatan Praperadilan Sudding Daeng Nyampa terhadap Polres Gowa, Rabu (10/1/2024).
Gugatan ini terkait kasus pengeroyokan / penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Bontonompo.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan amar putusan sidang menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon membayar sejumlah nihil. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan apa yang dilakukan unit Reskrim Polsek Bontonompo telah sesuai prosedur hukum, berbanding terbalik dengan apa yang diberitakan oleh salah satu media online selama ini.

BACA JUGA  Judi Kopyok Auto 128 Simpang Selayang Tak Tergoyahkan

“Dalam putusan sidang tersebut Polres Gowa menangkan Praperadilan yang diajukan tersangka pengeroyokan,” kata kuasa hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar,S.H

Menurut Andi Muh Akbar dalam pertimbangan hukum oleh hakim menyatakan termohon praperadilan Polres Gowa Cq Polsek Bontonompo melalui kuasa hukumnya yaitu Iptu Jajji Karim,S H,Aiptu Andi Muh. Akbar,S.H mampu membuktikan dalam jawaban, maupun duplik.

BACA JUGA  Damai Secara Adat, Kapolres Merangin Tetap Buru Pelaku Penembakan

“Dalam pemeriksaan bukti surat, proses penanganan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP telah sesuai prosedural hukum, maka berdasarkan hal tersebut terhadap penetapan tersangka terhadap keempat pemohon praperadilan telah memenuhi syarat minimal 2 alat bukti,”jelasnya.

Dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka maka prasangka buruk terhadap unit Reskrim Polsek Bontonompo telah terbantahkan yang dimenangkan Polres Gowa,tegas Aiptu Andi Muh Akbar. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *