Gowa, TRIBRATA TV
PN Sungguminasa menolak gugatan Praperadilan Sudding Daeng Nyampa terhadap Polres Gowa, Rabu (10/1/2024).
Gugatan ini terkait kasus pengeroyokan / penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Bontonompo.
Berdasarkan amar putusan sidang menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon membayar sejumlah nihil. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan apa yang dilakukan unit Reskrim Polsek Bontonompo telah sesuai prosedur hukum, berbanding terbalik dengan apa yang diberitakan oleh salah satu media online selama ini.
“Dalam putusan sidang tersebut Polres Gowa menangkan Praperadilan yang diajukan tersangka pengeroyokan,” kata kuasa hukum Polres Gowa, Aiptu Andi Muh Akbar,S.H
Menurut Andi Muh Akbar dalam pertimbangan hukum oleh hakim menyatakan termohon praperadilan Polres Gowa Cq Polsek Bontonompo melalui kuasa hukumnya yaitu Iptu Jajji Karim,S H,Aiptu Andi Muh. Akbar,S.H mampu membuktikan dalam jawaban, maupun duplik.
“Dalam pemeriksaan bukti surat, proses penanganan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP telah sesuai prosedural hukum, maka berdasarkan hal tersebut terhadap penetapan tersangka terhadap keempat pemohon praperadilan telah memenuhi syarat minimal 2 alat bukti,”jelasnya.
Dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka maka prasangka buruk terhadap unit Reskrim Polsek Bontonompo telah terbantahkan yang dimenangkan Polres Gowa,tegas Aiptu Andi Muh Akbar. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)