Perangkat Desa Tak Transparan, Warga Minta Aparat Hukum Turun

- Editorial Team

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Puluhan warga Desa Durin Jangak Dusun 1, Dusun 2 dan Dusun 3 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mengeluhkan proses penyaluran bantuan dari Pemerintah seperti BST, BLT dan bantuan sembako oleh aparat desanya, Selasa (2/5/2020).

Menurut mereka aparat desa Durin Jangak tidak terbuka terlebih dimasa bantuan yang terdampak pandemi Covid 19. “Sikitpun tak ada artinya ngomong sama mereka (aparat desa red), barusan dibentuk PMDnya Pak, itupun entah berfungsi apa tidak, sebagai pokok pisang ajalah warga disini, ngomongpun gak ada yang ngerti,” ujar PB seorang warga.

Tak hanya itu, warga lain menuding aparat desa pilih-pilih kepada warganya dan tidak transparan. Bahkan kalau ada warga yang bertanya kepada aparat Desa dianggap percuma saja. “Kami tanyakanpun percuma, orang dia benci pada warganya dan tak ada yang membela kami,” tambahnya.

Warga Dusun 1, bernama Iting (70) mengutarakan hal yang sama. Nenek tua ini bercerita dengan sedih, diusianya yang sudah renta dan sudah janda selanyaknya pemerintah desa memperhatikan supaya warga merasa diayomi. “Sekalipun bantuan tak ada saya dapat, kenyang dia kenyang, lapar kita dia diam,” ujarnya terbata-bata.

BACA JUGA  Djojor Tambunan Kunjungi Para Korban Angin Puting Beliung

Sedang WDM (70) warga Dusun 3 mengatakan dia telah mendapat bantuan dari aparat desa berupa beras, mie instan, minyak goreng dan BLT DD Rp600.000. “Kalau saya dapat dari Kepala Desa, ada mie, beras, minyak dan uang Rp600.000,” jelasnya.

Ketika disinggung apakah ada program posyandu, program lansia, pemberian vitamin di desanya, warga menjelaskan secara gamblang, bahwa aparat Desa tidak pernah datang menanyakan tentang kesehatan warga. Seperti yang diutarakan SWT (37). warga Dusun 3 ini justru kanget dengan program yang dimaksud, “Mana pernah itu kami tau, sudah lama saya tinggal disini tidak pernah ada program itu, periksa ibu hamil tak ada, entahlah, tapi saya dapat uang Rp600.000 pak,” katanya kepada TRIBRATA TV.

“Gak pernah, coba aja tanya warga sini, saya sudah lama disini 30 tahun pak, mana ada posyandu gitu, dapat vitamin tak pernah,” ujar WDM heran.

BACA JUGA  Peduli Korban Banjir Kerinci, Polres Merangin Serahkan Bantuan

Diketahui, dalam papan Info Grafis APBDes tahun 2020, Desa Durin Jangak telah menggelontorkan anggaran Dana Desa untuk peralatan dan obat di posyandu lansia Rp24.600.000, insentif kader balita Rp9.600.000, Insentif kader lansia Rp4.800.000, PMT balita Rp7.560.000, susu dan vitamin untuk posyandu bumil Rp8.428.000, dan PMT lansia Rp3.360.000.

Terpisah, dikonfirmasi Kepala Desa Durin Jangak, Resta Perganin di kantornya, tidak bersedia menemui awak media. Melalui Kadus l ia menyampaikan pesan, “Kades buru-buru Pak, mau pergi ke kantor camat, ada rapat dan tidak ada waktu wawancara,” katanya. Namun ketika disambangi kantor camat, staff kecamatan mengatakan tidak ada rapat dengan kepala desa.

Seperti yang dirilis media ini sebelumnya, Kepala Desa Durin Jangak, Resta Perganin yang dikonfirmasi melalui via seluler juga menggelontorkan dana untuk wifi desa, ia membenarkan ada fasilitas wifi hanya diperuntukkan khusus bagi perangkat desa dan bukan untuk warga desa atau umum.

“Iya betul sekali, itu khusus untuk desa, gak salah itu, bukan untuk umum itu ketentuan dari Kabupaten, karena urusan kita online ke Kabupaten dan saya tegaskan itu khusus untuk kantor” katanya melalui WhatShapp, Kamis (15/5/2020).

BACA JUGA  PA Lubuk Pakam Naik Kelas, Wabup Harap Pelayanan pada Masyarakat Lebih Prima & Berkualitas

Sekedar diketahui jika mengacu Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020 serta Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa tahun 2020 jelas disebutkan dalam BAB 1 poin (d) untuk pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi dilingkungan desa bahwa jaringan internet diperuntukkan bagi warga desa dan bukan hanya digunakan perangkat-perangkat aparat desa saja. (BTM)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB