Medan, TRIBRATA TV
Sial bagi RS dan JA, bermaksud pesta sabu tapi keburu ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota. Keduanya tak berkutik saat digrebek polisi di sekitaran sungai Jalan Badur, Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimon pada Rabu (29/4/2020) pekan lalu.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, RS (32) warga Jalan Klambir V Sunggal dan JA (30) yang warga Jalan Perumnas Mandala ditangkap berkat informasi warga.
Mendapat informasi berharga tersebut, petugas segera menuju lokasi. Dilokasi, petugas menemukan beberapa pemuda berkumpul yang langsung lari begitu melihat kedatangan polisi.
“Bahkan ada yang langsung menceburkan diri melompat ke dalam sungai,” jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK, kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Dalam pengerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan dua orang pria yang tidak sempat melompat ke sungai. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang haram narkoba jenis sabu.
Saat diintrogasi petugas keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang, yang biasa digelar dengan panggilan Om Tato didaerah tersebut.
Sabu itu mereka beli seharga Rp30 ribu dan menyewa alat isap atau bong Rp5 ribu di lokasi itu.
Di lokasi selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti , diantaranya satu buah pipet kaca pirex yang sudah dirakit dan dua buah mancis.
“Keduanya kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutup Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin. (H. Pakpahan)