Singkawang, TRIBRATA TV
Satuan Resnarkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jumat (5/5/2023).
Pemusnahan ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jumari, didampingi, Kasihumas AKP M.Mauluddin, Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto, perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, perwakilan dari LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan tersangka H.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumari menyampaikan barang bukti 11,61 gram sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan tersangka H.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur cairan racun rumput diaduk dan dibuang di septic tank,” kata Kasat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rahmad.s)