Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (21/08/2022) kemarin akhirnya menyerahkan berkas tahap I (P19) dua tersangka sindikat perdagangan irang Ke Kejaksaan Negeri TTS.
Kepada wartawan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Rabu (23/08/2023) menjelaskan setelah melalui proses yang panjang akhirnya Penyidik menyerahkan berkas Tahap I, dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), HS dan RN ke Kejaksaan.
“Kini penyidik telah menerima petunjuk JPU untuk ditindaklanjuti dan dilengkapi seperti restitusi ganti rugi kerugian korban yang difasilitasi oleh LPSK RI nanti,” katanya.
Dengan demikian perkembangan proses penyidikan kasus TPPO yang ditangani Penyidik Polres TTS,menanti restitusi LPSK RI sebagai salah satu syarat petunjuk JPU agar penyidik dapat melengkapi berkas Tahap II (P21) untuk diserahkan ke JPU bersama dua tersangka, tutup Kapolres Gusti. (Efan)