Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Ambil Kendaraan Secara Sepihak, PT Sinarmas Finance Bungo Dipolisikan

IMG-20240409-WA0076

Bungo, TRIBRATA TV

Modus iming-iming akan diberikan diskon, potongan angsuran dan pelunasan ringan oleh leasing menjebak sejumlah konsumen kredit kendaraan bermotor.

IMG-20240227-124711

Padahal iming-iming ini hanya pancingan untuk bisa mengambil secara sepihak kendaraan dan melawan hukum.

Tindakan penipuan ini dialami Arisman (30) nasabah PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo yang kendaraannya diambil sepihak.

Ia diminta datang ke kantor Sinarmas finance untuk membuat surat perjanjian. “Abang datang ke Bungo kito bikin surat perjanjian untuk pelunasan separoh dari pokok sisa pinjaman,” ucap Arisman menirukan ucapan karyawan itu, Sabtu (16/4/2022).

Iapun bertanya,”Kagek ditahan dak mobil di Bungo bang”, yang dijawab “tidak.

Kemudian ia langsung datang ke kantor PT. Sinarmas Multifinance dan bertemu dengan salah satu staf Sinarmas bernama Iwan Toro pada Jumat (15/4/2022).

Setelah tiba di kantor PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo ia dipersilahkan menuju lantai dua untuk melakukan mediasi sesuai perjanjian kesepakatan awal. Disini ia diminta menyerahkan STNK dan kunci mobil Toyota Innova V tahun 2012 BA 1065 BV. “Alasannya untuk cek fisik kendaraan dan syarat perundingan,” katanya.

Namun ditunggu sampai dengan pukul 20.00 WIB belum juga ada tanda tanda kesepakatan.

Tidak lama berselang, ia diberitahu bertemu kembali dengan Iwan Toro untuk melakukan
pelunasan sebanyak Rp95 juta.

“Kalau mau ambil kembali kendaraan harus melunasi Rp95 juta,” tutur Arisman.

Karena merasa ditipu atas kejadian tersebut ia dan penasihat hukumnya Hendry C Saragi SH membuat laporan pengaduan ke Polres Bungo tentang Penipuan, Pemerasan dan Perampasan dengan Nomor STPP/1637IV/2022/ SPKT/ RES BUNGO.

Menurut Hendry C Saragi SH pengambilan unit kendaraan baik itu di kantor mau pun di jalanan sudah masuk kategori menyalahi Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitutusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada Amar ke 2, 3, dan 4 yang pada intinya menyatakan belum ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan apabila debitur keberatan menyerahkan unit secara sukarela maka harus dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Cara-cara ambil secara sepihak tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan hukum. PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo tidak bisa menunjukan putusan pengadilan terkait wanprestasi dan penetapan eksekusi terhadap unit kendaraan dari pengadilan,” kata Hendry.

Kliennya pun tidak pernah menyatakan dan merasa telah wanprestasi atau cedera janji. “Bahkan klien saya sudah membayar kekurangan 4 bulan sebesar Rp17.300.000” ucapnya.

Pengambilan kendaraan atau barang harus melalui keputusan pengadilan yang tetap apabila debitur tidak ada wanprestasi. Wanprestasi juga harus ditentukan pengadilan, bukan ditentukan secara sepihak, tambahnya.

Atas pengambilan secara sepihak itu, Arisman melaporkannya ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.

“Intinya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Sinarmas Multifinance Muara Bungo kita minta perlindungan hukum kepada Pemerintah RI Cq Kepolisian RI,” tutup Hendry.(lsihombing)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *