IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sitaro, Kamis (27/7/2023).

IMG-20240227-124711

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman Ali, SH.,MH. didampingi Kepala Seksi PB3R Lintong Samuel menyampaikan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnakan berasal dari 5 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kajari.

Aelman Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 2 parang, 1 handphone, 1 kursi plastik, 1 cutter, 2 buku, 1 ATM BRI, 1 lembar bukti transfer, 1 pulpen, 1 lembar kertas 12 shio.

“Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda dan juga dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tukasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapolres Kepulauan Sitaro, Perwakilan Lapas Kelas IIB Ulu Siau, serta diikuti oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *