Kapolda Jambi: Setahun Truk Batu Bara Sedot Rp1,26 Triliun Solar Subsidi

- Editorial Team

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Akhir-akhir ini permasalahan angkutan batu bara semakin mencuat, hingga menjadi pembicaraan semua kalangan masyarakat.

Mulai dari kecelakaan lalulintas, kemacaten dan hingga mengakibatkan pasokan BBM solar bersubsidi di Provinsi Jambi mengalami kekurangan.

Saat Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengikuti rapat di Audotorium Rumah Gubernur, Senin (4/4/2022), ia mengusulkan truk batu bara tidak menggunakan BBM solar subsidi lagi.

Menurutnya, biaya operasional truk batu bara tidak sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Video: Istri Tewas, Suami Sekarat Bersimbah Darah

Ia menyebutkan setiap hari ada sekitar 5.000 truk batu bara beroperasi di Provinsi Jambi dengan rata-rata setiap mobil mengisi 100 liter bahan bakar.

Jika satu liter disubsidi sekitar 7.000 rupiah, maka dalam satu tahun negara menghabiskan Rp1,26 triliun subsidi BBM solar di Provinsi Jambi.

“Kontribusi batu bara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi tak sebanding, dalam setahun PAD Jambi dari batu bara hanya sebesar Rp39 miliar, jadi kita ini yang membiayai operasional industri besar,” jelasnya.

BACA JUGA  Diduga Terhirup Biogas, 2 Karyawan PT BMM Bungo Tewas

“Sekali lagi ini bukan untuk mempersulit truk batu bara, nanti juga akan diusulkan pengisian BBM solar non subsidi di SPBU khusus untuk truk batu bara, secara teknis akan dibicarakan, termasuk aturan dalam penggunaan solar truk batu bara,” tutupnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Bupati Batu Bara Marah, Urusan BUMD Pakai Rekening Pribadi Dirut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB