Dairi, TRIBRATA TV
FS (16), siswi SMA di Sidikalang, Kabupaten Dairi diduga mengalami pelecehan dan tidak senonoh serta malapraktek oleh seorang oknum bidan inisial LS di sebuah klinik APB Tigalingga. Kasus itu dilaporkan ayah angkat korban ke Polres Dairi, tertanggal 17 Januari 2026.
Menurut keterangan korban FS, peristiwa berawal pada 18 Oktober 2025 lalu. Saat itu FS dibawa ke tempat klinik milik LS. Disana ia diminta melepas pakaian dan telanjang, lalu di suruh berbaring di tempat tidur pasien untuk pemeriksaan. Namun sangat aneh, tindakan oknum bidan LS melampaui batas dan prosedur medis.
”Dia (LS) memasukkan jarinya ke kemaluan saya berulang-ulang menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya memegang ponsel untuk memvideokan tindakan tersebut,” kata FS.
Tak berhenti disitu, FS juga mengaku menjalani sebuah ritual yang melibatkan benda-benda non-medis seperti jeruk purut, sirih, dan benda hitam di dalam kotak. Sambil pakai ulos Batak, korban diminta meminum air racikan yang membuatnya pening hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, ia tidak tau entah apa yang dilakukan LS selama tidak sadarkan diri itu.
FS juga membeberkan, kejadian pada awal November 2025, dimana ia juga dibawa menginap di sebuah hotel di Medan. Di kamar hotel tersebut, korban kembali diminta membuka pakaian dengan alasan pengolesan minyak zaitun ke seluruh tubuh.
Mirisnya, FS menduga ada upaya terselubung untuk “menjual” dirinya kepada seorang rekan dokter dari bidan tersebut dengan dalih ‘operasi perbaikan keperawanan’ yang direncanakan dilakukan di hotel, bukan di rumah sakit. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi aliran dana sebesar Rp5 juta yang sempat diterima LS, namun di kembalikan karena ia menolak berangkat ke Medan.
Lebih lanjut, pada 17 Januari 2026, korban menjalani visum resmi di Rumah Sakit yang ditangani oleh dr. Riski. Hasil penjelasan dokter kepada ayah angkat korban menyatakan, bahwa luka atau tanda pada area sensitif korban bukan disebabkan oleh alat kelamin laki-laki, melainkan karena jari atau benda tumpul lainnya. Dokter juga memperkirakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Oktober atau November, bukan Desember.
Pasca pelaporan korban, pada 20 Januari 2026, oknum bidan LS malah membuat laporan balik di Polres Dairi. LS menuduh korban dan ayah angkatnya melakukan tindakan pencabulan serta pencurian uang sebesar Rp8 juta.
FS membantah keras atas tuduhan tersebut, korban mengatakan itu adalah fitnah keji dan sengaja memutarbalikkan fakta.
”Saya menyatakan dengan jujur dan pikiran waras, ayah angkat saya tidak pernah melakukan itu (percabulan) dan saya tidak adap mencuri uang. Itu adalah fitnah,” tegas siswi berusia 16 tahun tersebut.
Kini, FS dan keluarganya memohon kepada aparat penegak hukum Polres Dairi untuk bertindak adil. Mengingat keterbatasan ekonomi, pihak keluarga pun meminta bantuan pendampingan hukum kepada Perkumpulan Tuandibagarna Seluruh Indonesia agar kasus yang dihadapi keluarganya dapat diusut tuntas hingga menemukan titik terang.
Kemudian, pada 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, korban FS mendapat surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Dairi, atas laporan oknum Bidan LS yang diduga lebih dulu di proses laporannya, dibandingkan laporan korban FS oleh kepolisian. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









