Diduga Menyalah, Relawan Gerindra Desak KPU Medan Bongkar Rekap 2 Kecamatan

- Editorial Team

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Lambatnya proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan terus menuai masalah. Hari Senin (4/3/2024), di sela penghitungan suara tingkat KPU, temuan selisih data perolehan suara partai di Dapil 5 Kota Medan menjadi soal terbaru.

Adalah relawan sejumlah partai peserta Pemilu 2024 yang menemukan selisih data rekap suara dari 2 kecamatan di Kota Medan itu. Relawan Partai Gerindra, di antaranya.

Untuk Dapil 5 Kota Medan yang menaungi 6 wilayah kecamatan (Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang), partai berlambang kepala garuda itu diketahui menurunkan 12 caleg.

“Kami menemukan keanehan pada hasil rekap data di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Polonia,” kata M. Umar, di Medan, Selasa (5/3/2024). Dia adalah relawan Salomo Tabah Ronal Pardede, SE., MM., Caleg Gerindra Dapil 5 Medan.

Membanding hasil rekap internal pihaknya dengan penghitungan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Umar menyebut nilai selisih data perolehan partainya dari Medan Johor dan Medan Polonia ditemukan mencapai lebih 1.000 suara.
Khusus di Medan Polonia, ditemukan selisih data sedikitnya 516 suara.

BACA JUGA  Bawaslu Pantau Ketat Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati Sitaro: Kewaspadaan Terhadap Pelanggaran Proses Pemilu

“(Temuan kami) sebenarnya ada di 3 kecamatan. Satu lagi di (Medan) Sunggal. Tapi kemarin (temuan selisih data suara di Sunggal) itu telah diselesaikan di sana. Tapi yang di Medan Johor tak bisa diselesaikan karena selain saksi kami tak memahami kondisi, PPK di sana menolak membongkar ulang rekap suara dengan alasan sudah deadline, (mereka) sudah dipanggil KPU. Mereka hanya mengizinkan kami mengisi nota sanggahan saksi, dan itu telah kami lakukan,” beber Umar.

“Tim kami meng-input data berdasarkan Formulir C1 dan C Plano,” sambung dia,  soal parameter pihaknya dalam menghitung suara.

“Karena itu,” bebernya lagi, “untuk menemukan kesalahan dari temuan selisih data ini, kami meminta KPU Kota Medan segera membongkar ulang data C1 dan C Plano di Kecamatan Medan Polonia. Dari situ kita bisa mengetahui siapa yang salah. Apakah PPK atau tim kami.”

BACA JUGA  Wakil Bupati Nias Hadiri Apel Kesiapan Pantarlih Rayon III

Dia kemudian sedikit menjelaskan kekuatan Formulir C1 dan C Plano, keduanya berisi rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

“C1 dan C Plano itu kan asli produk TPS. Itulah hulunya. Tapi (hasil) rekapan PPK, produknya jadi D1. Nah, hasil produk D1 dengan C1 dan C Plano itu berbeda. Perbedaan itu kami temukan hampir di semua TPS (Medan Polonia). Kami punya datanya,” kata Umar.

Dalam pemilu kali ini, Kecamatan Medan Polonia yang menaungi 5 wilayah kelurahan diketahui memiliki 74 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Ayo,” sambungnya lagi, “bongkar ulang rekap C Plano. Kami hanya ingin menegakkan azas pemilu yang jujur dan adil. Itu saja. Kalau pun benar suara Gerindra hilang, siapa yang ambil? Ya kembalkan saja. Kami tidak akan meminta yang aneh-aneh.”

“Pemilu ini kan persoalan yang kolektif. Mulai TPS, PPK, hingga tingkat KPU. Di masing-masing itu ada saksi. Karena itu, kita kan punya hak yang sama dalam hal menyanggah. Nah, ketika kami menemukan kelalaian di TPS, kemudian di PPK juga ada kelalaian penghitungan, lalu berlanjut di tingkat KPU Medan… mosok tak bisa disanggah. Apa pun ceritanya, regulasi soal pemilu yang dijalankan KPU tetap harus berazaskan kejujuran dan keadilan. Karena itulah, hari ini kami  mendesak KPU Medan agar membongkar rekap C Plano,” tandasnya.

BACA JUGA  KPU Purwakarta Akan Gelar Debat Publik Antar Pasangan Cabup dan Cawabup

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru