Sitaro, TRIBRATA TV
Menyikapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tentang perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengambil langkah antisipatif untuk memastikan proses perpanjangan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Hendrols Tatengkeng menyampaikan Bawaslu akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama proses perpanjangan ini. “Keputusan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran ini memang sudah sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kami di Bawaslu tetap waspada dan akan melakukan pengawasan ekstra terhadap seluruh tahapan yang menyertai perpanjangan ini, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik,” ujarnya.

Hendrols menekankan pentingnya menjaga integritas proses pemilu. Menurutnya, minimnya antusiasme politik yang terlihat dari hanya satu pasangan calon yang mendaftar bisa saja menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan adanya upaya yang tidak sesuai dengan aturan dalam proses perpanjangan ini.
“Kami akan mengawasi setiap langkah yang diambil oleh KPU Sitaro, termasuk mekanisme sosialisasi yang dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan secara tidak adil,” tambahnya.

Bawaslu juga akan memastikan bahwa seluruh proses, termasuk tahapan lanjutan seperti pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon, dilakukan secara transparan dan sesuai dengan jadwal yang diperbarui. “Kepentingan utama kami adalah memastikan bahwa semua pihak, baik kandidat maupun pemilih, mendapatkan perlakuan yang adil dan demokratis dalam setiap tahapan pemilihan ini,” tegas Hendrols.
Dengan adanya perpanjangan ini, Bawaslu Sitaro akan memperkuat koordinasi dengan KPU serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar tercipta proses pemilu yang bersih dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









