Gagal Jual Shabu, Ogi Meringkuk di Sel Polisi

- Editorial Team

Minggu, 5 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Batu Bara terus dilakukan oleh Kepolisian Polres Batu Bara.
Warga Pematang Cengkring yang resah atas peredaran sabu dilingkungannya karena sasarannya adalah generasi muda.

Mendengar keresahan warga, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Res Ipda A. Sitorus, berhasil menciduk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH, Minggu (05/01/2020) membenarkan pihaknya telah menciduk tersangka pengedar Sabu Ogi Hartono Alias Ogi (25).

Ogi diciduk Sabtu (04/01/2020) sekira pukul 22:00 WIB di rumahnya di Dusun Tengah Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA  Polres Sibolga Ungkap Peredaran Sabu di Hotel

Dari tangan Ogi berhasil disita 1 bungkus besar (1 Jie) diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus kecil diduga shabu, 2 buah plastik kecil klip transparan bekas shabu, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 1 buah pipet/skop, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai Rp5.000.

Disebut Kapolsek, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki diduga menjual atau mengedarkan shabu.

Atas informasi tersebut Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan pengintaian serta undercover (penyamaran) disekitar rumah tersangka.

BACA JUGA  Rumah Yatim Sebatang Kara Terbakar, AKBP Jose Fernandes Kunjungi Korban

Setelah yakin, kemudian tim masuk kedalam rumah tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Tersangka tidak dapat berkutik lagi terlebih setelah berhasil menyita shabu serta barang bukti lainnya.

Ketika diinterogasi, tersangka Ogi mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dijualkan kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medang Deras untuk di proses dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.

Ogi hanya bisa tertunduk lemas dan menanggung semua hasil dari kejahatannya sebagai pengedar sabu. (Plk)

BACA JUGA  Star Batu Bara Berinovasi Racik Hand Sanitizer, Dibagikan Gratis ke Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB