Banyumas, TRIBRATA TV
Kasus persetubuhan anak di bawah umur mengguncang Banyumas. Seorang pemuda asal Desa Winduaji, Paguyangan, berinisial MF (29), dilaporkan ke Polresta Banyumas setelah diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang pelajar 16 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Bunga. Peristiwa ini terjadi setelah keduanya berkenalan melalui media sosial pada Agustus 2024 dan bertemu beberapa kali.
Hubungan yang terjadi di sebuah hotel di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, bukan hanya merenggut masa remaja Bunga, tetapi juga menyebabkan kehamilan. Akibat perut yang semakin membesar, Bunga terpaksa berhenti sekolah, menambah beban keluarga yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi.
Setelah Bunga mengungkapkan kehamilannya kepada orangtuanya, mereka langsung mendesak pelaku untuk bertanggung jawab. Namun, MF membantah bahwa ia adalah ayah dari anak yang dikandung Bunga dan hanya bersedia bertanggung jawab setelah tes DNA dilakukan setelah kelahiran bayi tersebut.
“Saya orangtua yang tidak mampu, biaya persalinan saja kami kesulitan. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari pun kami kekurangan, apalagi harus menanggung beban kehamilan anak saya,” ujar UP, orang tua korban, dengan nada penuh harap, Minggu (5/1/2024).
Ia mengungkapkan bahwa keluarga hanya menerima surat perjanjian dari MF yang mengatakan akan bertanggung jawab setelah tes DNA.
Tidak menerima jawaban tersebut, keluarga korban melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas pada 31 Desember 2024. Mereka berharap agar pelaku segera diproses secara hukum.
Pihak kepolisian segera menanggapi laporan ini dan telah memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa lebih lanjut. Keluarga korban berharap agar keadilan ditegakkan dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









