Satpol Airud Polres Sergai Tangkap Penjual Sabu di Kebun Sawit

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tim Satuan Polisi Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil meringkus terduga pengedar sabu di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Kamis (29/4/2020).

IMG-20240227-124711

Pelaku yang diamankan yakni Rangga Saputra alias Rangga (33) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Rangga ditangkap di kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumahnya.

Dalam penangkapan Sat Pol Airud Sergai berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat 0,60 gram, satu klip plastik transparan kecil kosong,satu klip plastik kosong sedang dan satu pipet kecil yang sudah dimodif.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Curamor

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa sering terjadi jual beli narkoba di kebun sawit Dusun Tiga Desa Kuala Lama.

Dari informasi it petugas yang dipimpin AKP Candra Situmorang langsung menuju lokasi yang diinformasikan.

Di lokasi petugas melihat seseorang yang berada di kebun sawit itu. Karena mencurigakan gerak geriknya, tim langsung mengamankan tersangka. Namun tersangka sempat membuang barang bukti.

BACA JUGA  Kawanan Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Tanjungbalai

Saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari JL seharga Rp200.000. Ia kemudian menjualnya dalam paket kecil menjadi 5 paket yang akan dijual Rp50.000 per paketnya.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang untuk membeli sabu. Hasil keuntungan sabu dibelikannya lagi sabu untuk dikonsumsi sendiri.

BACA JUGA  Dua Bulan Sporing, Pembacok yang Putuskan 4 Jari Korbannya Diringkus Polisi

“Sat Pol Airud berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk pengembangan terhadap JL namun JL tidak berhasil ditemukan,”ujar Kapolres, Jumat (1/5/2020).

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKBP Robin Simatupang.(HAKIM SITANGGANG)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *