Tersandung Kasus Narkoba, Dua Oknum Polisi Dipecat

- Editorial Team

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 2 personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (5/1/2022).

Pemberhentian dua personel itu dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gayo Lues dengan didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Upacara dihadiri Wakapolres serta seluruh pejabat utama dan personil Polres dengan Inabsensia.

BACA JUGA  Video: Polsek Krung Raya Aceh Besar Gelar Vaksinasi

Adapun 2 personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy. Keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang melanggar Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat ini keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tenggara.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya. “Hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun sebelum penyesalan datang. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai”, kata Kapolres.

BACA JUGA  Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh

“Melalui upacara ini juga saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika apalagi terlibat dalam peredarannya karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut,” pungkas Kapolres. (edrin/r)

BACA JUGA  Satlantas Polres Aceh Tamiang Gelar Patroli Malam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru