Tersandung Kasus Narkoba, Dua Oknum Polisi Dipecat

- Editorial Team

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 2 personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (5/1/2022).

Pemberhentian dua personel itu dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Gayo Lues dengan didasari oleh Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/578/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 dan Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : KEP/579/XII/2021, tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Upacara dihadiri Wakapolres serta seluruh pejabat utama dan personil Polres dengan Inabsensia.

BACA JUGA  PIM Gelar Coastal Clean Up, Kumpulkan 5 Ton Sampah di Pantai Seroja

Adapun 2 personel yang di PTDH adalah Brigadir Aldian Mudesya Desky dan Brigadir Jon Kennedy. Keduanya merupakan anggota Polres Gayo Lues yang melanggar Kode Etik Polri berupa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat ini keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tenggara.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan tidak ada satu pimpinan pun yang ingin memecat anggotanya. “Hari ini kita semua melaksanakan upacara PTDH rekan-rekan kita yang melakukan pelanggaran, ini menjadi contoh untuk kita semua untuk menjauhi pelanggaran sekecil apapun sebelum penyesalan datang. Karena apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai”, kata Kapolres.

BACA JUGA  Pisah Sambut Kapolres Simeulue

“Melalui upacara ini juga saya berpesan kepada semua anggota untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkotika apalagi terlibat dalam peredarannya karena pimpinan secara tegas tidak akan mentolerir perbuatan tersebut,” pungkas Kapolres. (edrin/r)

BACA JUGA  Libur Lebaran, Wisatawan Padati Assembly Point Lhokseumawe

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!