Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pencuri ban serap dan kaca spion mobil Avanza milik Utomo Syahputra (38), warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (22/8/2020).
Didapat informasi pelaku bernama Andrian Syahputa (34), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kepada awak media, Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB saat korban memarkirkan mobil Avanza miliknya di samping usaha tokonya.
“Sekira pukul 13.00 Wib, korban melihat pelaku mengambil ban serap mobilnya. Karena curiga yang mengambil ban serapnya itu adalah pencuri, maka korban memanggil keponakannya dan langsung menghampiri pelaku,” ujarAKP Zulkifli Harahap, Minggu (23/8/2020) .
Saat dipergoki pelaku sempat melawan dan berkelahi dengan korban dan keponakanya tersebut hingga akhirnya pelaku melarikan diri. Korban langsung meneriaki maling hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus warga.
Kepling setempat yang mengetahui hal itu menghubungi pihak Polsek Delitua untuk datang ke lokasi. Unit Reskrim dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo Karo bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri ban serap dan kaca spion mobil milik korban dengan cara membengkokkan besi tempat penyimpanan ban serap mobil dengan tangannya.
“Kini tersangka berikut barang bukti berupa 1 ban serap dan satu kaca spion mobil Avanza sudah diamankan guna penyelidikan dan proses lebih lanjut,”tandas Kapolsek Delitua. (H.Pakpahan)