Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pikul Sawit Kebun, Anak Desa Tanjung Gusti Diantar Ke Polsek Galang

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

NF (19) ketiban sial. Pasalnya, saat memikul sawit yang diduga hasil curian ketahuan personil security PT Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba di areal kebun Afdeling II Blok D1 Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Alhasil, anak Desa Tanjung Gusti inipun langsung diantar security ke kantor Polsek Galang Polresta Deli Serdang, Minggu (22/11/2020).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, sebelum diamankannya NF pada Sabtu (21/11/2020) pagi, petugas security PT Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba melaksanakan patroli rutin di sekitar kawasan Afdeling II Blok D1 Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Saat dilokasi, tiba tiba personil security melihat dari jarak sekira 40 meter seorang laki laki sedang memikul buah kelapa sawit dan menjatuhkannya diparit pembatas antara PT Serdang Tengah dengan kebun milik masyarakat Desa Pertunjukan.

Melihat itu, personil security langsung melaporkan ke pimpinannya dan sekira 10 menit kemudian datang ke lokasi bersama personil lainnya. Dilokasi itu mereka melihat 2 pria dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih membawa buah kelapa sawit dibagian tengah atau dicup dan ditengah atau diantara pengendara sepeda motor dengan yang dibonceng.

Untuk mengetahui lebih pasti, NF langsung diamankan sedangkan rekannya lolos dari sergapan. Saat diinterogasi awal, petugas mendapat keterangan jika pria yang lolos dari sergapan petugas keamanan kebun itu berinisial R warga Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang.

Untuk proses pemeriksaan selanjutnya, dari lokasi kejadian turut diamankan barangbukti berupa 6 janjang buah kelapa sawit dan 1 batang bambu panjang 4 meter diantar ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Ipda Erikson David Hutauruk SH mengatakan jika NF dan barangbukti yang diserahkan pihak keamanan kebun guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelapor sudah membuat laporan dengan nomor LP / 119 / XI / 2020 / SU / RESTA DS / SEK GALANG tanggal 21 Nopember 2020,” sebutnya. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *