IMG-20240409-WA0045

Polsek Lima Puluh Tangkap Pengedar Ganja di Kampung Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Walau sudah berulang kali digempur oleh Satnarkoba Polres Batu Bara, namun peredaran narkotika di Kampung Narkoba masih berlanjut. “Buyung Rangkuti” (54) warga Dusun X Penampungan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar, Kamis (7/11/2019) mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah, karena tersangka menjual ganja di wilayah kampung tersebut.

IMG-20240227-124711

“Iya ada kita amankan semalam sekira pukul 5 sore tidak jauh dari kediamannya,”kata Kapolsek.
Dijelaskan, awalnya personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi bahwa ada lelaki di Dusun X Penampungan Desa Simpang Gambus memilki narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.

Atas laporan itu personil Polsek Lima Puluh bersama tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki laki.

Ketika digeledah personil menemukan barang bukti, satu buah dompet kain yang berisikan 1 paket/ amp ganja kering yang disimpan diatas lemari. 1 blok kertas paper merk toreador.

Tersangka terbukti melanggar pasal 114 Subs 111 UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara.(Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *