IMG-20240505-WA0006

Tekanan Ekonomi, Janda Beranak Satu Nekat Jualan Sabu

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

KRN, seorang jandi berusia 27 ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek IB I, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

IMG-20240227-124711

Kurang lebih selama tiga bulan, warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Tangga Darat Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB I, Palembang ini memilih menjadi pengedar karena harus menanggung kebutuhan sehari-hari.

Namun, sayang aksi janda beranak satu ini terendus polisi saat melakukan hunting pada 11 April 2022 lalu.

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan dua paket hemat (pahe) sabu dan uang tunai sebesar Rp 190 ribu yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta satu unit handphone android.

“Selama tiga bulan saya edarkan sabu melalui online. Diedarkan di kawasan Bukit dengan pelanggan yang saya kenal saja. Sabu itu saya ambil dengan bandarnya di kawasan Tangga Buntung. Saya tahu saya salah Pak, tapi karena terpaksa,” aku tersangka saat dihadirkan di rilis Mapolsek IB-1, Selasa (26/4/2022).

Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy Aprian Tambunan mengungkapkan terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kita melakukan penyelidikan dan saat patroli hunting kita amankan tersangka. Didapati barang bukti dua paket kecil sabu-sabu,” sebut Roy.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *