IMG-20240501-WA0019

Aniaya Cewek, Pria ini Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan inisial FF warga Jalan Palopat Maria Kota Padangsidimpuan ditangkap unit Jatanras Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Jumat (25/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di Jalan Sudirman dari sebuah rumah kontrakan Kaplingan Matahari, Kelurahan Sidabuan Kota Padangsidimpuan.

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim AKP Bambang H.Tarigan, Sabtu (25/4/2020), mengatakan tersangka F.F (28) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/139/IV/2020/SU/PSP tanggal 25 April 2020 tentang penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Korban, Aida Fitri (43) warga Wel I, Kecamatan Batang Toru,Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Berdasarkan keterangan korban pada Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib, telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya disebuah rumah kontrakan oleh tersangka F.F.” ujar AKP Bambang H Tarigan.

Setelah kita menerima laporan, tanpa buang waktu lama Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah segera bergerak ke lokasi. “Pelaku diringkus tanpa perlawanan,” sebutnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 parang bergagang kayu, pecahan cermin, dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP. Bambang H. Tarigan. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *